Informasi lengkap mengenai kualifikasi, riwayat, dan peran aparatur dalam memajukan kebudayaan daerah.
HARIADIN, S.E., M.Si merupakan bagian dari Bidang Pelestarian Cagar Budaya, Kepurbakalaan dan Permuseuman di Dinas Kebudayaan Kabupaten Buton.
Sebagai Aparatur Sipil Negara, beliau berkomitmen untuk memberikan pelayanan prima dalam tata kelola kebudayaan daerah.
Detail riwayat karir dan pencapaian lainnya akan diperbarui secara berkala melalui sistem informasi kepegawaian internal.
Menyusun rencana operasional bidang Pelestarian Cagar Budaya, Kepurbakalaan dan Permuseuman berdasarkan program kerja bidang serta petunjuk pimpinan sebagai pedoman pelaksanaan tugas
Mendistribusikan tugas kepada bawahan pada Bidang Pelestarian Cagar Budaya, Kepurbakalaan dan Permuseuman sesuai dengan tugas pokok dan tanggung jawab yang ditetapkan agar tugas yang diberikan dapat berjalan efektif dan efisien
Memberi petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan di Bidang Pelestarian Cagar Budaya, Kepurbakalaan dan Permuseuman sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku agar tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas
Menyelia pelaksanaan tugas bawahan di Bidang Pelestarian Cagar Budaya, Kepurbakalaan dan Permuseuman secara berkala sesuai dengan peraturan dan prosedur yang berlaku untuk mencapai target kinerja yang diharapkan
Pelaksanaan Pengumpulan data-data di bidang pelestarian cagar budaya, kepurbakalaan dan permuseuman
Pelaksanaan Pembinaan dan pengembangan potensi cagar budaya, kepurbakalaan dan permuseuman agar memudahkan kelancaran pelaksanaan kegiatan
Pelaksanaan pembinaan, pemeliharaan dan pelestarian cagar budaya, kepurbakalaan dan permuseuman agar terpeliharanya obyek daya tarik kebudayaan
Mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan di Bidang Pelestarian Cagar Budaya, Kepurbakalaan dan Permuseuman dengan cara membandingkan antara rencana operasional dengan tugas-tugas yang telah dilaksanakan sebagai bahan laporan kegiatan dan perbaikan kinerja di masa yang akan datang
Menyusun laporan pelaksanaan tugas Melakukan pembinaan, pengelolaan dan pengembangan Pelestarian Cagar Budaya, Kepurbakalaan dan Permuseuman sesuai dengan tugas yang telah dilaksanakan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kinerja
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya